Berikut ini beberapa informasi yang mungkin bisa membantu Anda seputar tata cara pengajuan pembuatan e-KTP di Kabupaten Bandung. Prosedur pengajuan e-KTP ini pun berlaku untuk wilayah lainnya di Indonesia.
A. Tata Cara Pembuatan e-KTP
1. Permohonan e-KTP Baru
a. Menyerahkan form F1.07 yang telah diisi lengkap dan diketahui/ditandatangani desa/kelurahan.
b. Fotokopi kartu keluarga.
c. Bukti/surat keterangan telah melaksanakan perekaman dari kecamatan.
2. Permohonan Penggantian e-KTP Dikarenakan Hilang
a. Menyerahkan form F1.07 yang telah diisi lengkap dan diketahui/ditandatangani desa/kelurahan.
b. Foto kopi kartu keluarga.
c. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
3. Permohonan Penggantian e-KTP Dikarenakan Rusak/Salah
a. Menyerahkan form F1.07 yang telah diisi lengkap dan diketahui/ditandatangani desa/kelurahan.
b. Fotokopi kartu keluarga.
* Sebelum mengajukan permohonan penggantian e-KTP, apabila ada kesalahan data diharuskan memperbaiki Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu di kecamatan.
c. Menyerahkan e-KTP sebelumnya.
d. Melampirkan fotokopi dokumen pendukung (akta kelahiran, ijazah, akta nikah).
a. Menyerahkan form F1.07 yang telah diisi lengkap dan diketahui/ditandatangani desa/kelurahan.
b. Fotokopi kartu keluarga.
c. Bukti/surat keterangan telah melaksanakan perekaman dari kecamatan.
2. Permohonan Penggantian e-KTP Dikarenakan Hilang
a. Menyerahkan form F1.07 yang telah diisi lengkap dan diketahui/ditandatangani desa/kelurahan.
b. Foto kopi kartu keluarga.
c. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
3. Permohonan Penggantian e-KTP Dikarenakan Rusak/Salah
a. Menyerahkan form F1.07 yang telah diisi lengkap dan diketahui/ditandatangani desa/kelurahan.
b. Fotokopi kartu keluarga.
* Sebelum mengajukan permohonan penggantian e-KTP, apabila ada kesalahan data diharuskan memperbaiki Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu di kecamatan.
c. Menyerahkan e-KTP sebelumnya.
d. Melampirkan fotokopi dokumen pendukung (akta kelahiran, ijazah, akta nikah).
Cara Pindah Alamat Tinggal dari Kota Bandung ke Kabupaten Bandung
Sementara bagi Anda yang pindah lokasi kependudukan, misalnya dari Kota Bandung ke Kabupaten Bandung, sebelumnya harus mencabut berkas dulu dengan membuat surat pindah dari RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan akhirnya diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung di Jalan Ambon 1B (Jln. Seram).
Setelah itu, Anda menyerahkan surat keterangan pindah ke RT/RW, desa, dan kecamatan di Kabupaten Bandung untuk pembuatan e-KTP pengganti. Silakan juga untuk mengecek rekaman e-KTP Anda di kecamatan (lihat kembali syarat poin 1 bagian c di atas). Perekaman data dan pemotretan tak perlu diulang karena data e-KTP adalah online (kecuali jika ada kesalahan data bisa direvisi dan harus sesuai dengan data yang ada di Kartu Keluarga).
Jika surat form F1.07 dari desa, surat keterangan telah melaksanakan perekaman dari kecamatan, dan fotokopi KK di Kabupaten Bandung sudah lengkap, silakan untuk menyerahkannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kab. Bandung di kompleks Pemkab, Soreang. Lokasi gedung dari gerbang Pemkab masuk, lurus dulu, kemudian belok ke kiri, lurus, gedung Disdukcapil ada di bagian paling ujung kiri.
Datang Subuh!
Simpan semua dokumen dalam map. Kemudian beri nama dan kecamatan Anda. Karena banyaknya warga yang mengajukan e-KTP, sebaiknya ada datang subuh hari. Karena mengantrenya sangat luar biasa. Jika datang siang, dipastikan Anda tidak akan mendapatkan nomor urut antrean. Bisa juga jika Anda datang kesiangan, minta bantuan pedagang di sana untuk menyimpan dokumen Anda di meja (untuk mendapatkan nomor antiran map), beri saja tanda terima kasih sewajarnya. Besoknya, Anda bisa datang lagi untuk mengantre. Ratusan orang biasanya sudah mengantre untuk pengajuan pembuatan e-KTP.
Silakan Anda tunggu, nama Anda dan asal kecamatan Anda kemudian akan dipanggil sesuai nama yang tertera di map. Kemudian Anda akan disuruh membawa map berisi dokumen tersebut ke ruangan Pelayanan KTP Elektronik di lantai 2. Di sana, Anda mengantre lagi untuk diverifikasi keseluruhan data yang tercantum di perekaman yang ada di layar komputer (data e-KTP tersambung online). Jika data sudah valid semua, Anda akan diberi selembar surat pengambilan e-KTP yang telah dicetak. Untuk itu, Anda tidak bisa menggunakan jasa calo karena verifikasi data harus dengan pemohon langsung. Bilapun diwakili, yang mewakili adalah yang namanya tercantum di Kartu Keluarga (misalnya pihak ayah).
Biasanya pemohon bisa mengambil e-KTP yang telah dicetak seminggu hingga 10 hari kemudian. Lokasi pengambilan sama di tempat Anda mengantre tadi. Untuk pengambilan e-KTP yang telah dicetak ini boleh diwakilkan diambil oleh pihak lain. Tambahan informasi lainnya, di Disdukcaspil ini tidak dilakukan perekaman/pemotretan e-KTP. Perekaman data dan pemotretan dilakukan di masing-masing kecamatan. Sekarang ini, mobil perekaman milik Disdukcapil Kab. Bandung juga biasa mengadakan roadshow ke setiap kecamatan. Jadi, Anda bisa mencari informasi kapan perekaman e-KTP di kecamatan Anda berlangsung.
Demikianlah informasi mengenai tata cara pengajuan pembuatan e-KTP di Kabupaten Bandung ini, semoga bermanfaat.*Tim liputan www.wisatabdg.com
Demikianlah informasi mengenai tata cara pengajuan pembuatan e-KTP di Kabupaten Bandung ini, semoga bermanfaat.*Tim liputan www.wisatabdg.com
0 Response to "Inilah Prosedur Pengajuan Pembuatan KTP Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Bandung"
Posting Komentar