"Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang, atas dasar permohonan kejaksaan dan kepolisian dengan mempertimbangkan faktor keamanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Bambang Heri Mulyono dalam sidang perdana di PN Solo, Rabu (4/1).
Pantauan di lapangan, persidangan perdana hanya berlangsung sekitar 10 menit. Seusai sidang, puluhan polisi membawa terdakwa menuju mobil barracuda yang telah menunggu di
samping ruang sidang.
Ratusan massa yang berada di luar langsung meneriakkan takbir ketika melihat terdakwa di bawa keluar ruang sidang. Tak lama kemudian, mobil barracuda meninggalkan gedung pengadilan menuju Semarang. Puluhan personel polisi bermotor bersenjata lengkap tampak mengawal di belakangnya.
Suasana luar sidang Andrew terdakwa penistaan agama 2017 Merdeka.com/arie sunaryo
Badrus Zaman, pengacara terdakwa, menilai pemindahan persidangan itu merupakan hal wajar. Apalagi perkara ini menjadi sorotan publik, sehingga harus mempertimbangkan faktor keamanan.
"Wajar saja demi keamanan, sebagai advokat, persidangan dilakukan dimanapun kami siap mendampingi klien kami," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Solo, hari ini menyidangkan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Andrew Handoko Putra. Andrew ditangkap aparat Polda Jawa Tengah awal November lalu atas kasus perobekan Alquran milik warga Solo lainnya.
Kasus dugaan perobekan dilakukan Alquran Andrew Handoko Putra saat datang ke kos pacarnya di Sumber, Banjarsari bernama Fitri Damayanti (Fafa) pada Minggu (30/10) lalu. Setiba ditempat tersebut, terdakwa marah dan merobek kitab suci Al Quran. Merasa tidak terima, sehari setelah kajian tersebut, Fafa melapor kejadian ke Polresta Solo. ,(sumber: merdeka.com)
0 Response to "LAGI HEBOH..!! Menyobek AL QUR'AN, ANDREW Dilaporkan ke POLISI oleh PACARNYA .."
Posting Komentar